Layanan hukum dagang adalah jasa hukum yang diberikan untuk membantu pelaku usaha (perorangan maupun badan hukum) dalam mengelola, menjalankan, dan mengembangkan kegiatan bisnis secara legal, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam ranah hukum perdagangan dan perniagaan.
Ruang lingkup layanan hukum dagang meliputi:
Pendirian dan legalitas badan usaha (PT, CV, Firma, koperasi, dll)
Pembuatan dan review kontrak bisnis (perjanjian jual-beli, distribusi, franchise, lisensi, dll)
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual (merek dagang, paten, hak cipta)
Kepatuhan hukum dan audit legal (legal compliance)
Negosiasi dan perjanjian kerja sama komersial
Hukum persaingan usaha dan anti monopoli
Perizinan usaha dan regulasi sektor perdagangan tertentu
Layanan ini sangat penting untuk mencegah potensi konflik, menjamin keamanan transaksi bisnis, dan memperkuat posisi hukum perusahaan dalam relasi dagang.


Layanan ini mencakup upaya hukum untuk menangani perselisihan yang timbul dari hubungan dagang, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sengketa bisa timbul karena wanprestasi (ingkar janji), perselisihan kontrak, penipuan bisnis, keterlambatan pengiriman barang, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Metode Penyelesaian Sengketa Perdagangan:
Negosiasi dan Mediasi: Upaya damai secara langsung antara pihak yang bersengketa dengan pendampingan hukum.
Arbitrase: Penyelesaian melalui lembaga arbitrase nasional (seperti BANI – Badan Arbitrase Nasional Indonesia) atau internasional.
Litigasi (Gugatan di Pengadilan): Jika penyelesaian non-litigasi gagal, pengacara akan membantu membawa kasus ke pengadilan niaga/perdata.
Eksekusi Putusan: Bantuan hukum dalam pelaksanaan hasil putusan arbitrase atau pengadilan.
Layanan yang diberikan:
Analisis sengketa secara hukum
Strategi penyelesaian sengketa terbaik sesuai kasus
Penyusunan dan pengiriman somasi
Pendampingan mediasi atau arbitrase
Penyusunan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan pembuktian di pengadilan