Bidang konsultan kekayaan intelektual (KI) adalah layanan profesional yang berfokus pada pendampingan hukum dan strategis dalam pengelolaan, pendaftaran, perlindungan, dan komersialisasi aset-aset kekayaan intelektual, seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis.
Layanan ini sangat penting bagi individu, pelaku usaha, startup, maupun korporasi yang ingin menjaga keunikan, identitas, inovasi, serta daya saing bisnisnya dari aspek hukum.
1. Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Pendaftaran merek dagang di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)
Permohonan paten atas invensi atau inovasi teknis
Pendaftaran hak cipta atas karya tulis, musik, film, software, dll.
Desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis
Pendaftaran KI dalam negeri maupun internasional (WIPO, Madrid Protocol, dsb)
2. Legal Due Diligence dan Strategi Perlindungan
Audit kekayaan intelektual perusahaan
Penilaian risiko hukum dan kepemilikan hak
Penyusunan strategi proteksi dan pengelolaan portofolio KI
3. Penyusunan dan Review Dokumen Hukum Terkait KI
Perjanjian lisensi (licensing agreement)
Perjanjian waralaba/franchise
Perjanjian pengalihan hak (assignment of rights)
NDA (Non-Disclosure Agreement) dan perjanjian kerahasiaan
4. Penegakan Hak Kekayaan Intelektual
Somasi dan gugatan pelanggaran merek, hak cipta, atau paten
Pendampingan dalam mediasi atau penyelesaian sengketa KI
Penanganan pembajakan dan pemalsuan produk
Tindakan administratif melalui DJKI atau penegakan pidana
5. Konsultasi Komersialisasi KI
Strategi monetisasi merek, paten, atau hak cipta
Branding dan perlindungan hukum terhadap produk kreatif
Optimalisasi nilai bisnis berbasis kekayaan intelektual
✅ Memastikan kepemilikan legal dan eksklusif atas inovasi, produk, dan identitas usaha
✅ Melindungi aset tak berwujud (intangible asset) yang bernilai tinggi
✅ Mencegah pelanggaran dan risiko hukum terhadap bisnis atau karya
✅ Mempermudah ekspansi usaha dan komersialisasi karya/inovasi secara sah
✅ Meningkatkan nilai perusahaan dalam aspek investasi dan valuasi
Startup teknologi dan pengembang aplikasi
Perusahaan manufaktur dan industri kreatif
Desainer, musisi, seniman, dan penulis
Brand lokal maupun internasional
UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagang
